Hikmah
Hikmah

Selasa, 30 Januari 2024 10:29

Diduga Unggah Pasal Palsu, Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Unggah Pasal Palsu, Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu

Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu terkait dugaan unggahan pasal palsu terkait UU Pemilu. Tom Lembong diduga melanggar ketentuan pemilu dan menghasut dengan unggahan kontroversialnya.

BUKAMATA - Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) telah melaporkan Co-Captain Timnas AMIN, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan unggahan pasal palsu terkait UU Pemilu yang mengatur hak presiden berkampanye.

Laporan tersebut, yang disampaikan oleh tim Advokat Lisan, dipenuhi dengan tanda bukti dan memiliki nomor laporan 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024, tertanggal Senin, 29 Januari 2024.

Hendarsam Marantoko, juru bicara tim Advokat Lisan, menjelaskan bahwa laporan ini berdasarkan unggahan Tom Lembong di akun Instagram pada Jumat 26 Januari  Unggahan tersebut menampilkan gambar 'Pasal 299 ayat 1' yang diakui sebagai bagian dari UU Pemilu.

Pasal tersebut, seperti yang dikutip oleh Tom Lembong, berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/..."

Namun, Hendarsam menegaskan bahwa Pasal 299 ayat 1 yang diunggah Tom Lembong tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut dianggap palsu karena belum sah dan masih dimintakan di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Hendarsam, unggahan Tom Lembong yang merupakan bagian dari Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau AMIN, dianggap menghasut karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 299 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bahwa patut diduga Thomas Trikasih Lembong melakukan upaya menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat agar merespon secara negatif ungkapan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menyinggung bahwa presiden dapat memihak dan melakukan kampanye," tulis Hendarsam dalam laporannya.

Tom Lembong diduga melanggar ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf (d) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang melarang kampanye yang bersifat menghasut atau mengadu domba perorangan dan masyarakat. Hendarsam meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu segera menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

"Atas dasar temuan tersebut, kami memohon kepada Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera agar menghindari munculnya ketidakpercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," imbuhnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemilu 2024 #Tom Lembong #pelangggaran pemilu #Bawaslu

Berita Populer