Kasus Keracunan MBG Massif, DPR RI Minta Pemerintah Waspadai Kemungkinan Sabotase
27 September 2025 20:35
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Hakim nyatakan Tom bersalah tanpa keuntungan pribadi, dan sebut kebijakannya tak sejalan dengan semangat Pancasila.
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara korupsi impor gula, Jumat (18/7/2025).
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, yang menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Meskipun dinyatakan bersalah, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom karena tidak ditemukan adanya keuntungan pribadi yang diperolehnya dari kasus impor gula tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tindakan Tom selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, hakim juga menilai bahwa kebijakan yang diambil Tom lebih mencerminkan pandangan ekonomi kapitalis dan tidak sejalan dengan semangat ekonomi Pancasila.
Hakim juga menyoroti keterangan dari mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno, yang dibacakan oleh jaksa sebagai saksi. Keterangan tersebut dinyatakan tidak sah oleh majelis karena ketidakhadiran Rini dalam sidang tidak disertai alasan hukum yang kuat.
Sementara itu, beberapa hal yang meringankan vonis Tom adalah sikap kooperatif selama proses hukum, tidak pernah dihukum sebelumnya, tidak menikmati keuntungan pribadi, serta bersikap sopan selama persidangan.
Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Tom dihukum 7 tahun penjara dan membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menilai bahwa tindakan Tom telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515 miliar, dari total kerugian negara dalam kasus impor gula yang mencapai lebih dari Rp578 miliar.
Meski demikian, Tom Lembong tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Dalam pembelaannya, ia menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo, dan telah dilakukan melalui mekanisme lintas kementerian secara prosedural.
27 September 2025 20:35
27 September 2025 20:26
27 September 2025 19:40
27 September 2025 19:32
27 September 2025 06:55
27 September 2025 10:57
27 September 2025 10:49
27 September 2025 10:40
27 September 2025 14:41