MAKASSAR, BUKAMATA - Wali Kota Makassar 2004-2014, Dr Ilham Arief Sirajuddin (IAS) menilai gagasan Prof Harris Arthur Hedar akan memberi warna tersendiri pada wajah penyelenggaraan pemerintahan mewujudkan good governance.
"Kalau diibaratkan, konsep yang ditelorkan ini seperti suplemen terwujudnya pemerintahan yang baik. Memberi energi pada nadi pemerintahan agar dalam tranformasi new public service mengedepankan asas adil dan reaponsif," terang sosok yang dijuluki Bapak Pembangunan Kota Makassar kepada wartawan, di Universitas Negeri Makassar, Jumat, 19 Januari 2024.
IAS satu dari sederet tokoh yang hadir di UNM menjadi saksi saat Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam mengukuhkan Head of Legal Corporate Lion Air Harris Arthur Hedar menjadi Profesor Kehormatan di bidang ilmu hukum kebijakan publik.
Ditandai lewat Orasi Ilmiah oleh Harris Arthur sebagai Profesor Kehormatan dengan tajuk 'Mewujudkan Good Governance dalam Kerangka Hukum Responsif dan Berkeadilan: Transformasi New Public Service'.
"Sangat inspiratif. Ini sangat layak menjadi tuntutan ke arah pelayanan publik yang lebih adaftif, adil, serta transparan," timpal IAS lagi.
Pengukuhan tersebut berlangsung di Ruang Teater Lantai 3 Menara Pinisi Kampus UNM Gunung Sari Baru, pada Jumat (19/1) sekitar pukul 14.30 WITA.
Deretan tokoh nasional di antaranya Jaksa Agung Prof ST Burhanuddin. Guru besar Universitas Soedirman itu terlihat duduk didampingi oleh Rektor UNM Prof Husain Syam di sebelah kanan dan Harris Arthur Hedar di sisi kirinya.
Dalam kesempatan itu, IAS tertangkap kamera berbincang ringan dengan Jaksa Agung usai prosesi pengukuhan.
Prosesi pengukuhan ini diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Rektor UNM tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan. Harris Arthur diangkat dalam jabatan Profesor Kehormatan.
"Menetapkan, memutuskan, terhitung mulai tanggal 29 Desember 2023, nama Dr Harris Arthur Haedar diangkat dalam jabatan Profesor Kehormatan dalam bidang ilmu hukum kebijakan publik," ucap Ketua Majelis Profesor UNM, Prof Dr Jasruddin Daud Malago saat membacakan SK.
Kemudian prosesi pengalungan tanda Profesor Kehormatan oleh Rektor UNM.
Harris Arthur diberi rekomendasi untuk menjadi guru besar oleh Jaksa Agung RI ST Burhanunddin. Selain itu, dia juga mengantongi rekomendasi dari Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti.
Prof Husain Syam mengatakan pemberian gelar profesor kehormatan ini telah memiliki hukum payung hukum yang kuat. Sehingga kapabilitasnya tidak diragukan lagi.
"Gelar profesor kehormatan sebenarnya didasarkan pada Permendikbud nomor 40 tahun 2012. Selanjutnya menjadi Permendikbud 38 tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Tidak Tetap Pada Perguruan Tinggi," sebut Prof Husain Syam saat berpidato.
Dia mengatakan gelar guru besar kehormatan diberikan kepada individu yang punya kompetensi luar biasa. Prof Husain menyebut, Harris Arthur salah seorang diantara indvidu yang dimaksud itu.
"Profesor kehormatan adalah jenjang jabatan akademik pada perguruan tinggi yang diberikan setiap orang atau indivdu. Dari kalangan non akademik. Yang memiliki kompentensi luar biasa seperti Prof Harris ini," tuturnya.
BERITA TERKAIT
-
Indahnya Toleransi, Wakil Wali Kota Makassar bersama PKBGT Jemaat Sudiang Salurkan Paket Pasar Murah
-
Danny Pomanto dan IAS Ingatkan Kotak Kosong Pernah Menang di Pilwalkot Makassar
-
Ikut Uji Kelayakan di PKS, IAS Kenang Dukungan saat Pilgub Sulsel 2013
-
Pengamat: Pilgub Ajang Rebound, Golkar Lucu Hanya Usung 02
-
Head to Head ASS Vs IAS, Begini Bocoran Survei SMRC