Hikmah
Hikmah

Selasa, 16 Januari 2024 13:28

Pajak Progresif Kendaraan di Daerah ini Bakal Naik Berlaku Mulai 2025

Pajak Progresif Kendaraan di Daerah ini Bakal Naik Berlaku Mulai 2025

Berdasarkan aturan terbaru, tarif pajak progresif mengalami kenaikan sebesar 0,5 persen jika dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya.

BUKAMATA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pajak progresif kendaraan bermotor.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diundangkan pada 5 Januari 2024. Meskipun sudah diundangkan, kebijakan ini baru diberlakukan pada Januari 2025.

Berdasarkan aturan terbaru, tarif pajak progresif mengalami kenaikan sebesar 0,5 persen jika dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya.

Namun, peningkatan tarif hanya berlaku untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya, yang ditetapkan sebesar 6 persen.

Berikut adalah rincian tarif pajak progresif Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan

6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Pasal 7 ayat (4) menjelaskan bahwa kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Lampiran penjelasan menambahkan bahwa kepemilikan kendaraan bermotor dengan nama yang sama didasarkan pada nomor induk kependudukan yang identik.

Bahkan, kendaraan kedua di alamat yang sama juga akan dikenakan pajak progresif, dengan kepemilikan yang didasarkan pada nomor kartu keluarga yang sama.

Artinya, jika terdapat lebih dari satu kendaraan di satu alamat sesuai dengan kartu keluarga, maka kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak progresif.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Populer