Hikmah : Sabtu, 06 Januari 2024 12:52
Kapolrestabes Makassar, M Ngajib

MAKASSAR, BUKAMATA - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil menyita sebanyak 5.352 knalpot brong sebagai bukti dari pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2023.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, dalam keterangan resminya pada Sabtu 6 Januari 2024.

Menurut Kombes Ngajib, knalpot brong tersebut merupakan bagian dari 12.213 perkara pelanggaran lalu lintas yang berhasil ditindak oleh pihak kepolisian.

Sebagai respons terhadap pelanggaran ini, pengerjaan tugu dari knalpot telah dimulai sejak tanggal 4 Januari 2024.

"Pengerjaan tugu ini sudah dimulai dan lokasinya berada di depan pos lalu lintas bawah flyover," ujar Kombes Ngajib.

Tugu knalpot yang tengah dibuat akan memiliki bentuk menyerupai ikan dan diharapkan menjadi simbol larangan penggunaan knalpot brong.

Kapolrestabes berharap tugu ini dapat memberikan peringatan kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga dapat meresahkan masyarakat lainnya.

"Pembuatan tugu dari knalpot ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong adalah melanggar hukum dan meresahkan masyarakat lainnya," tambahnya.

Kapolrestabes menyatakan bahwa pembuatan tugu ini melibatkan para pengrajin dan seniman lokal di Makassar.

Harapannya, tugu ini dapat menjadi simbol yang efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman dalam berlalu lintas.

"Kami memberikan imbauan agar masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot brong," pungkas Kombes Ngajib.