RUPS 2025: Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara
18 Juni 2026 19:34
Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 mengatur implementasi program ini.
BUKAMATA - Pemerintah menetapkan bahwa Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan menjadi bagian dari program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.

Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 mengatur implementasi program ini.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu, menjelaskan bahwa ada dua kelompok sasaran imunisasi Covid-19 program yang akan mendapatkan vaksin gratis.
"Kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali. Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin Covid-19," kata dia.
Dengan semakin terkendalinya penyebaran Covid-19 di Indonesia, perlindungan melalui vaksinasi rutin difokuskan pada kelompok rentan dengan risiko fatalitas dan kematian cenderung lebih tinggi.
Kelompok tersebut mencakup masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan, ibu hamil, remaja usia 12 tahun ke atas, dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (gangguan sistem imun) sedang–berat.
Bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam kelompok tersebut, mereka tetap bisa mendapatkan imunisasi di fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.
Namun, ini akan menjadi tindakan imunisasi pilihan secara mandiri dengan biaya sendiri, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Rizka Andalucia menegaskan bahwa vaksin Covid-19 untuk imunisasi pilihan harus memiliki NIE dari BPOM dan diperoleh dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen.
Setiap pemberian imunisasi Covid-19 akan dicatat dan terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional, yaitu SatuSehat.