RUPS 2025: Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara
18 Juni 2026 19:34
Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10?ri cukai rokok.
BUKAMATA - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, resmi menerapkan pajak untuk rokok elektrik mulai hari ini, 1 Januari 2024.

Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Pasal 39 beleid tersebut menyatakan bahwa ketentuan mengenai pajak rokok atas rokok elektrik mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.
Wacana ini sebelumnya menimbulkan protes, namun pemerintah memandang pentingnya mengenakan pajak untuk mengendalikan konsumsi rokok elektrik.
Pemungutan pajak dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
Pemberlakuan kebijakan ini memberikan sinyal perubahan dalam regulasi dan perpajakan terkait rokok elektrik di Indonesia.