Peringati Hari Lingkungan Hidup, PJM Tanam 2.500 Pohon di Tanralili Maros
20 Juni 2026 23:47
Aturan kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
JAKARTA, BUKAMATA - Harga rokok di Indonesia resmi naik sejak awal tahun ini setelah Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen. Aturan kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kenaikan tarif cukai berlaku mulai 1 Januari 2024. "Secara umum, tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen, dan untuk rokok elektrik (REL) naik 15 persen," ujarnya dikutip CNNIndonesia.com.
Kebijakan CHT untuk tahun 2024 tetap mempertimbangkan empat pilar kebijakan, yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.
Berikut adalah daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2024:
Sigaret Kretek Mesin (SKM):
Golongan I: Rp2.260 per batang (sebelumnya Rp2.055)
Golongan II: Rp1.380 per batang (sebelumnya Rp1.255)
Sigaret Putih Mesin (SPM):
Golongan I: Rp2.380 per batang (sebelumnya Rp2.165)
Golongan II: Rp1.465 per batang (sebelumnya Rp1.295)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT:
Golongan I: Rp1.375-Rp1.980 per batang (sebelumnya Rp1.250-Rp1.800)
Golongan II: Rp865 per batang (sebelumnya Rp720)
Golongan III: Rp725 per batang (sebelumnya Rp605)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF):
Rp2.260 per batang (sebelumnya Rp2.055)
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM):
Golongan I: Rp950 per batang (sebelumnya Rp860)
Golongan II: Rp200 per batang (tidak berubah)
Jenis Tembakau Iris (TIS):
Rp55-Rp180 per batang (tidak berubah)
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB):
Rp290 per batang (tidak berubah)
Jenis Cerutu (CRT):
Rp495-Rp5.500 per batang (tidak berubah)
Dengan kenaikan ini, diharapkan dapat mencapai tujuan kebijakan CHT dan memberikan dampak positif terhadap pengendalian konsumsi rokok serta mendukung industri tembakau secara berkelanjutan.
20 Juni 2026 23:47
20 Juni 2026 23:39