Serap Aspirasi Warga Ujung Pandang, Ridwan Wittiri Tekankan Pemutakhiran Data Bansos
01 Februari 2026 17:46
Dari hasil investigasi awal, terdapat indikasi tindakan yang melanggar SOP yang sudah ditetapkan oleh perusahaan, akibatnya terjadi kecelakaan dan korban jiwa
BUKAMATANEWS - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengumumkan adanya indikasi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diduga menjadi penyebab ledakan di tungku smelter nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah. Meskipun temuan ini masih bersifat sementara, penyelidikan intensif telah dilakukan sejak 25 Desember oleh tim gabungan dari Kemenko Marves, Kemenaker, Kemenperin, Korem, Polda, Polres, Kodim, serta pemerintah daerah.
"Dari hasil investigasi awal, terdapat indikasi tindakan yang melanggar SOP yang sudah ditetapkan oleh perusahaan, akibatnya terjadi kecelakaan dan korban jiwa," ungkap Luhut dalam keterangan resmi pada Jumat (29/12). Sebagai langkah lanjutan, Luhut meminta Kapolda Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan investigasi ini dengan cermat.
Menyikapi temuan tersebut, Luhut menekankan pentingnya penegakan hukum. "Saya minta Polri bertindak cepat dan tegas apabila ada bukti pelanggaran oleh perusahaan. Kejadian serupa di GNI tahun lalu sudah menjadi pelajaran bahwa kita serius dalam menegakkan hukum demi keselamatan pekerja. Pokoknya kita tidak mau main-main dengan keselamatan manusia," tandasnya.
Menteri Luhut telah memimpin rapat koordinasi dengan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, TNI, Polda Sulawesi Tengah, Polri, dan pemangku kepentingan daerah. Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan semua pihak terlibat untuk menangani masalah ini secara serius, mengingat negara memiliki regulasi yang jelas dan tegas terkait keselamatan kerja dan lingkungan.
"Saya ingin mengingatkan bahwa negara kita memiliki regulasi yang jelas dan tegas. Siapapun yang melanggar akan dihadapkan pada hukum yang berlaku. Ini bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi semua Kementerian/Lembaga terkait harus bekerja sama dalam upaya penegakan ini," tegas Luhut.
Menteri Koordinator ini juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pihak yang gagal menerapkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Lingkungan Hidup hingga membahayakan pekerja dan lingkungan.
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46