
316 Warga Binaan di Sulsel Terima Remisi Khusus Natal, 2 Langsung Bebas
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada warga binaan yang telah bersungguh - sungguh mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan terus berkelakuan baik.
MAKASSAR, BUKAMATA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 316 warga binaan beragama Kristen dan Katolik di seluruh wilayah Sulsel. Dari jumlah tersebut, dua orang langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno, mengatakan pemberian remisi khusus kepada warga binaan ini sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Yudi menjelaskan, dari 316 warga binaan penerima remisi khusus Natal, sebanyak 314 orang menerima RK I (Pengurangan sebagian masa tahanan) dengan rincian 49 orang menerima remisi 15 hari, 224 orang menerima remisi 1 bulan, 30 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 11 orang menerima remisi 2 bulan.
Sementara itu 2 orang menerima RK II (langsung bebas) dengan rincian 1 orang mendapat remisi 1 bulan dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.
Dalam keterangannya Yudi melanjutkan bahwa RK Natal ini merupakan hak warga binaan. "Mereka yang menerima remisi telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku, seperti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," ujar Yudi Suseno
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Liberti Sitinjak, mengatakan, pemberian remisi Natal kepada warga binaan ini untuk memotivasi mereka agar selalu berkelakuan baik dan mengikuti seluruh bentuk pembinaan yang diberikan oleh petugas lapas dan rutan.
"Dengan mengikuti seluruh pembinaan yang diberikan, tentunya kita berharap mereka akan menjadi pribadi - pribadi yang senangtiasa berperilaku baik. Tidak hanya didalam lapas, namum setelah mereka bebas," kata Liberti Sitinjak
Liberti menambahkan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada warga binaan yang telah bersungguh - sungguh mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan terus berkelakuan baik. (*)
News Feed
Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Danny Pomanto Resmikan Makassar Government Centre
11 Februari 2025 14:57
Raih Gelar Doktor, Andi Zulkifly Soroti Pentingnya Pengelolaan Investasi di Makassar
11 Februari 2025 14:49
Bupati Maros Pantau Langsung Dampak Banjir, 8 Kecamatan Terendam
11 Februari 2025 14:42
Debit Air Capai 2,5 M , Bendungan Leko Pancing Maros Masuki Status Awas
11 Februari 2025 12:38
Berita Populer
11 Februari 2025 11:38
11 Februari 2025 12:38
11 Februari 2025 08:25
11 Februari 2025 07:03
11 Februari 2025 11:26