Hikmah
Hikmah

Kamis, 21 Desember 2023 13:49

Desa Sambueja Maros Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023

Desa Sambueja Maros Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023

Desa Sambueja berhasil meraih penghargaan ini karena telah memiliki Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama.

MAROS,BUKAMATA - Desa Sambueja, yang terletak di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dalam Kategori Pemerintahan Desa sebagai Badan Publik Menuju Informatif.

Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dalam acara yang berlangsung di Gedung Tudang Sipulung, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan pada Rabu 20 Desember 2023.

Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar, menyampaikan dalam sambutannya bahwa salah satu parameter tata kelola pemerintahan yang baik adalah keterbukaan informasi publik. Keterbukaan ini dianggap sebagai langkah untuk meminimalisir kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), karena semakin terbuka sebuah badan publik, semakin kecil peluang terjadinya KKN.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Pahir Alam, menjelaskan bahwa penghargaan ini bertujuan untuk mendorong badan publik agar menjadi lebih terbuka, sehingga dapat mengurangi potensi KKN. Penilaian untuk penghargaan ini didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2023.

Desa Sambueja berhasil meraih penghargaan ini karena telah memiliki Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Maros, Idrus, menyatakan komitmennya untuk terus mendorong desa-desa di Kabupaten Maros agar menjalankan keterbukaan informasi publik. Ini dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan penyelenggaraan pemerintahan desa yang partisipatif dan transparan.

Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik terdiri dari tiga kategori, yaitu Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif. Selain Desa Sambueja, dua desa lain di Kabupaten Maros, yaitu Desa Bontotallasa di Kecamatan Simbang (Tahun 2021 dengan Kategori Cukup Informatif) dan Desa Pabentengan di Kecamatan Marusu (Tahun 2022 dengan Kategori Cukup Informatif), juga mendapatkan penghargaan dalam kategori yang berbeda. Hal ini menunjukkan komitmen Kabupaten Maros untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa.

Sementara itu, Kepala Desa Sambueja, Darawati, menyampaikan bahwa memberikan informasi dan pelayanan yang transparan kepada masyarakat merupakan salah satu prioritas utama dalam menjalankan tugas pelayanan kepada seluruh warganya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kabupaten maros