Redaksi : Rabu, 20 Desember 2023 13:35

JAKARTA, BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek dan jual beli jabatan. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengumumkan langkah tersebut dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/12).

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di DKI Jakarta dan Ternate, Maluku Utara. Total sejumlah Rp725 juta berhasil diamankan sebagai barang bukti dari tangan para tersangka.

Abdul Gani Kasuba bersama dengan Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta, Stevi Thomas (ST) dan Khristian Wuisan (KW), langsung ditahan. Mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama, mulai dari 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa Khristian Wuisan (KW) belum ditahan karena tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan. Namun, KPK berencana melakukan pemanggilan terhadap KW dan menekankan pentingnya kerjasama dari pihak yang bersangkutan.

Para pemberi suap, Adnan Hasanudin (AH), Daud Ismail (DI), Stevi Thomas (ST), dan Khristian Wuisan (KW), dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan, sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

TAG