Hikmah : Selasa, 12 Desember 2023 14:34
ilustrasi masyarakat mendaftar IKD (dok: Antarafoto)

BUKAMATA - Identitas Kependudukan Digital atau IKD, merupakan bentuk identitas kependudukan dalam wujud aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. IKD ini dilengkapi dengan QR code dan bertujuan sebagai pengganti e-KTP fisik.

Langkah ini diambil setelah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menyatakan bahwa persediaan blangko e-KTP tidak akan ditambah lagi.

Penggunaan KTP Digital atau IKD diharapkan memberikan kemudahan, keamanan, dan efisiensi dalam pengurusan identitas kependudukan. Bagaimana syarat dan cara membuat KTP digital? Simak penjelasannya berikut.

Syarat dan Cara Membuat IKD:

  1. Pendaftaran IKD perlu didampingi oleh petugas Dukcapil dan dapat dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil Provinsi, Kabupaten/Kota, atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.
  2. Masyarakat harus memiliki ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor ponsel pribadi yang aktif.
  3. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore.
  4. Buka aplikasi IKD, isi data seperti NIK, e-mail, dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data.
  5. Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
  6. Pilih scan QR Code yang dapat diperoleh di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  7. Setelah berhasil, cek e-mail untuk mendapatkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD.
  8. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses aktivasi IKD.

Ketentuan yang Perlu Diperhatikan:

  1. Penduduk yang ingin mengaktivasi IKD dapat mendatangi kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.
  2. Pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi oleh petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.
  3. IKD bersifat opsional, namun diharapkan masyarakat secara bertahap beralih ke layanan digital.
  4. IKD berupa informasi elektronik yang berfungsi sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.

Dengan membuat KTP digital melalui aplikasi IKD, masyarakat diharapkan dapat melihat data kependudukan secara digital, mengurangi risiko kehilangan e-KTP, mencegah pemalsuan data penduduk, dan mempercepat akses layanan publik.

 
 

TAG