Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 11 Desember 2023 19:53

Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Bupati dan Penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Takalar Tahun 2023.
Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Bupati dan Penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Takalar Tahun 2023.

Pj Bupati Takalar Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda Pajak dan Retribusi Daerah nantinya bisa aplikatif dan dapat dijalankan dengan efektif, sehingga akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Takalar.

TAKALAR, BUKAMATA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Bupati dan Penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Takalar Tahun 2023.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya berlangsung di Ruang Rapat DPRD Takalar, dan dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Takalar, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar, Senin, 11 Desember 2023.

Dalam pendapat akhir Bupati, Setiawan menyampaikan bahwa berbagai tahapan telah dilewati bersama dalam penyusunan dan pembahasan bersama tentang ranperda ini. Sehingga, pada hari ini telah dilaksanakan paripurna penyampaian pendapat akhir bupati dan persetujuan bersama.

"Proses ini telah kita lewati bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga sekarang kita berada pada proses tingkat akhir untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujarnya.

"Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 94 undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengamanatkan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (Satu) Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," terang Pj Bupati.

Ia mengatakan, UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempunyai tujuan untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan, sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu juga untuk meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memperkuat otonomi daerah serta memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis pungutan daerah dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah.

"Saya berharap Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda Pajak dan Retribusi Daerah nantinya bisa aplikatif dan dapat dijalankan dengan efektif, sehingga akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Takalar," harap Setiawan Aswad. (*)

#Pemkab Takalar #Pj Bupati Setiawan Aswad #Pajak #Retribusi

Berita Populer