BUKAMATA, MAKASSAR - Sejumlah kendaraan roda empat yang parkir di bahu jalan ditindak tegas oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Makassar, Selasa (5/12/2023).
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Perwali 64 Tentang Larangan Parkir di bahu jalan, sehingga Pihan Dinas melakukan tindakan tegas dengan mengunci sejumlah kendaraan roda empat.
Selain digembok, pihak Kepolisian Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar melakukan sanksi penilangan bagi mereka yang melanggar yang ditemukan di sepanjang jalan Ratulangi, Kota Makassar.
"Operasi ini kami bersama pihak kepolisian, mereka juga melakukan penindakan penilangan, selain dari pihak kepolisian, kami juga gandeng pihak kejaksaan," terang Aulia Arsyad, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar.
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Munafri Tekankan Profesionalisme dan Kekompakan Dishub Makassar Lewat Family Gathering
-
Pimpin Apel Dishub, Wali Kota Makassar Ingatkan Etika Bertugas di Lapangan
-
Dishub Kota Makassar Gelar Apel Pagi dan Berikan Bantuan untuk Petugas Korban Insiden Demo
-
Dishub Makassar Unggah Rute Bus Sekolah Gratis, Orang Tua dan Pelajar Kini Lebih Mudah Mengakses Informasi
-
Makassar Siap Jadi Tuan Rumah Transit Akhir Pelayaran KJK 2025, Wali Kota Sambut Audiensi TNI AL