Redaksi : Selasa, 05 Desember 2023 17:26

BUKAMATA, MAKASSAR - Sejumlah kendaraan roda empat yang parkir di bahu jalan ditindak tegas oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Makassar, Selasa (5/12/2023).

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Perwali 64 Tentang Larangan Parkir di bahu jalan, sehingga Pihan Dinas melakukan tindakan tegas dengan mengunci sejumlah kendaraan roda empat.

Selain digembok, pihak Kepolisian Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar melakukan sanksi penilangan bagi mereka yang melanggar yang ditemukan di sepanjang jalan Ratulangi, Kota Makassar.

"Operasi ini kami bersama pihak kepolisian, mereka juga melakukan penindakan penilangan, selain dari pihak kepolisian, kami juga gandeng pihak kejaksaan," terang Aulia Arsyad, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar.