OJK Ambil Tindakan Tegas: Cabut Izin Usaha 3 Perusahaan Asuransi yang Melanggar Aturan
Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa sanksi yang diberikan melibatkan pencabutan izin usaha bagi dua pihak dan pembekuan kegiatan usaha bagi satu pihak.
BUKAMATA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada beberapa pelaku asuransi yang terbukti melanggar peraturan.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa sanksi yang diberikan melibatkan pencabutan izin usaha bagi dua pihak dan pembekuan kegiatan usaha bagi satu pihak.
"Pada tanggal 1 Desember, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) karena tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk-based capital) dan rasio kecukupan investasi," katanya dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin 4 Desember 2023.
Selain itu, PT Aspan juga tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal pemegang saham pengendali (PSP) atau investor. Tindakan ini diambil dalam rangka perlindungan kepentingan pemegang polis.
OJK juga mencabut izin usaha PT Prolife Indonesia (sebelumnya PT Indosurya Sukses). PSP, direksi, dan dewan komisaris Prolife Indonesia dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan aset dan nilai aset perusahaan.
Selain pencabutan izin usaha, OJK memberlakukan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) selama 3 bulan terhadap pialang asuransi PT Independen Pialang Asuransi.
Sanksi ini diberlakukan karena PSP belum memperoleh persetujuan OJK, dan perusahaan belum melaporkan PSP terbaru ke OJK.
"Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan kesehatan industri asuransi demi melindungi kepentingan pemegang polis dan menjaga stabilitas sektor keuangan," jelasnya
News Feed
Berita Populer
04 Mei 2026 10:55
04 Mei 2026 10:35
