BUKAMATANEWS - Dalam langkah yang mengejutkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memutuskan untuk menghilangkan sesi debat khusus calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang. Neni Nur Hayati, Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, mengajukan pertanyaan tentang keputusan ini, menyebutnya sebagai momen kritis bagi proses pemilihan nasional.
"Pemandangan ini menunjukkan bahwa pemilu kita benar-benar dalam kondisi kritis. Nalar dan kesehatan demokrasi sedang diuji. Sementara membuktikan niat untuk melindungi seorang cawapres mungkin tidak mudah, namun sinyalnya sangat mengarah ke arah yang mengkhawatirkan," ujar Neni dalam keterangannya pada Minggu (3 Desember 2023).
Berbeda dengan Pemilu Presiden 2019, KPU memutuskan bahwa kelima debat dalam pemilu 2024 akan dihadiri secara bersamaan oleh kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ini menandai perubahan dari praktik sebelumnya yang memiliki debat terpisah untuk setiap kategori.
Selama tiga debat, calon presiden akan memiliki peran berbicara yang lebih besar dibandingkan dengan calon wakil presiden. Dalam dua debat lainnya, calon wakil presiden akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk menyampaikan ide mereka, dengan harapan calon presiden lebih ringkas dalam pidatonya.
Neni berpendapat bahwa KPU seharusnya berkonsultasi dengan para ahli sebelum mengubah format debat secara sepihak. "Bagaimana seharusnya format debat yang ideal untuk menggali gagasan dari calon presiden dan wakil presiden? Kita tidak boleh membiarkan keputusan KPU menimbulkan kecurigaan di mata publik, mengindikasikan upaya melindungi seorang kandidat tertentu," tegasnya.
Menurut Pasal 277 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, debat capres-cawapres diadakan sebanyak 5 kali, dengan 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Namun, tidak ada aturan rinci mengenai format untuk setiap debat.
"KPU perlu menjelaskan secara transparan dan akuntabel kepada publik, bukan hanya memberikan alasan normatif. Mengapa hal ini bisa terjadi? Tujuan dari debat ini adalah untuk mendidik publik, mendapatkan dukungan, dan membentuk opini publik. Jika hanya satu kandidat yang hadir, maka menjadi kurang komprehensif," ungkap Neni.
Neni berharap agar KPU mempertimbangkan kembali keputusannya dan mengembalikan format debat seperti sebelumnya. Menurutnya, debat terpisah antara calon presiden dan wakil presiden sangat penting agar publik dapat menilai kemampuan masing-masing kandidat melalui gagasan dan kemampuan berdebat mereka.
Todung Mulya Lubis, deputi hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo–Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), menyampaikan keprihatinan serupa. Ia mendesak KPU untuk mematuhi format debat yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, dengan menekankan bahwa keputusan KPU tersebut mencabut kesempatan publik untuk menilai sepenuhnya kualitas calon wakil presiden.
"Di sini, wakil presiden bukan sekadar ban cadangan. Wakil presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyesal jika KPU memutuskan untuk menghilangkan debat antar calon wakil presiden," ujar Todung dalam keterangan pers di Jakarta pada Sabtu (2 Desember).
Todung menegaskan bahwa KPU hanya sebagai pelaksana hukum terkait pemilihan. KPU tidak berhak mengubah format debat tanpa berkonsultasi dengan pihak terkait. Ia berharap agar KPU menghargai hak rakyat untuk mengetahui siapa cawapres yang akan mereka pilih.
"KPU jangan sekali-kali mengurangi hak rakyat untuk mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan calon wakil presiden yang akan mereka pilih. Hanya dengan cara ini kita akan memberikan integritas kepada pilpres yang akan kita adakan," tutup Todung.
TAG
BERITA TERKAIT
-
298 Legislator Terpilih PKB di Sulawesi dan Papua Ikuti Sekolah Pemimpin
-
KPU RI Gelar Simulasi Pemungutan Pilkada Paslon Tunggal di Maros
-
45 Caleg Terpilih DPRD Bone Resmi Dilantik
-
23 Paslon Kepala Daerah Jalur Perseorangan Lolos Verifikasi Faktual
-
Konsolidasi Organisasi Pasca Pemilu 2024, Partai Gelora Gelar Workshop Kaderisasi