Hikmah
Hikmah

Kamis, 30 November 2023 14:42

DPRD Sulsel- BPJS Ketenagakerjaan Bahas Ranperda Perlindungan Pekerja Informal

DPRD Sulsel- BPJS Ketenagakerjaan Bahas Ranperda Perlindungan Pekerja Informal

Kepala Bamperda DPRD Sulawesi Selatan, Rudy Pieter Goni (RPG), menyatakan bahwa usulan ranperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kerja kepada sektor non-informal yang rentan terhadap kecelakaan.

MAKASSAR,BUKAMATA  - DPRD Sulawesi Selatan bersama BPJS melakukan ekspose terhadap Ranperda BPJS Ketenagakerjaan yang diinisiasi untuk melindungi sektor non-informal dari potensi kecelakaan kerja.

Kepala Bamperda DPRD Sulawesi Selatan, Rudy Pieter Goni (RPG), menyatakan bahwa usulan ranperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kerja kepada sektor non-informal yang rentan terhadap kecelakaan.

"Baru kita mulai. Ini baru ekspose, tentu Bamperda DPRD Sulsel akan menyurat ke pimpinan bahwa ada seperti ini," kata RPG.

Arfandy Idris, anggota Bamperda Sulawesi Selatan, menambahkan bahwa ranperda ini bertujuan sebagai jaminan sosial bagi masyarakat terkait tenaga kerja dalam situasi kecelakaan.

"Selama ini masih dalam bentuk pergub. Di Sulsel belum ada perdanya. Makanya kami akan buatkan. Disinilah peran pemerintah untuk hadir dalam memberikan perlindungan kerja," tutur Wakil Ketua Komisi A bidang Pemerintahan DPRD Sulsel.

Lebih lanjut, Idris menyebutkan bahwa sekitar 800 tenaga kerja non-ASN akan di-cover oleh ranperda ini. Mengenai angsuran, masih dalam tahap pembahasan, tetapi diperkirakan sekitar Rp 16 ribu per bulan.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku, Mintje Wattu, mengapresiasi wacana pembentukan ranperda BPJS Ketenagakerjaan.

"Dari hasil rapat semua mendukung, supporting luar biasa di DPRD wujud perwakilan rakyat," katanya.

Hingga saat ini, delapan daerah telah memiliki Perda BPJS Ketenagakerjaan, sementara Sulawesi Selatan masih dalam tahap penyusunan perda tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.