MAKASSAR, BUKAMATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar memberi perhatian khusus terkait rencana pelaksanaan dua acara jalan sehat oleh pasangan Capres dan Cawapres di Makassar. Dua acara tersebut adalah Jalan Sehat Satu Putaran Prabowo-Gibran dan Jalan Sehat Perjuangan Ganjar-Mahfud. Untuk itu, Bawaslu Makassar telah mengirimkan surat imbauan kepada masing-masing panitia pelaksana kegiatan.
Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada masing-masing panitia pada Selasa (21/11/2023). "Intinya, kami mengimbau para panitia kegiatan, untuk sama-sama menjunjung dan menjaga suasana Makassar agar tidak ada pelanggaran pemilu yang terjadi," ungkapnya.
Dede menyebut, potensi terjadinya pelanggaran pada dua kegiatan ini sangat besar. Utamanya, pelanggaran terkait masa kampanye. Untuk itu, lanjut Dede, pihaknya akan mengerahkan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan pada dua acara tersebut.
"Saya berharap mudah-mudahan seluruh panitia senantiasa menaati aturan yang berlaku," katanya.
Dede mengurai, ada sejumlah aturan yang berpotensi dilanggar jika panitia tidak teliti dalam pelaksanaan kegiatan. Pertama, terkait dengan aturan kampanye. "Panitia harus memastikan tidak ada pelaksanaan kampanye pada kegiatan tersebut. Tidak boleh ada aribut kampanye atau ajakan untuk memilih pasangan atau partai tertentu," jelasnya.
Jika pada kegiatan ini ternyata ada kampanye yang dilakukan, lanjut Dede, maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023, dan dapat dikenakan pidana pemilu.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah," sebut Dede.
Dede melanjutkan, potensi pelanggaran lain yang sangat mungkin terjadi adalah terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu, Dede meminta, agar dipastikan tidak ada pejabat negara atau ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan acara tersebut.
"Untuk itu, pada dua kegiatan tersebut, harus dipastikan tidak melakukan ajakan, imbauan atau seruan, serta tidak menggunakan atau memasang atribut yang memuat unsur kampanye pemilu," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Bawaslu Kota Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
-
Sidang MK: Hak Pilih Hilang atau Salah Paham? Ini Bantahan KPU Makassar
-
Bawaslu Kota Makassar Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang TPS 15 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate
-
Bawaslu Kota Makassar Gelar Apel Siaga, Tekankan Netralitas dan Sinergi Menuju Pilkada 2024 yang Bermartabat
-
Pastikan Hak Pilih Masyarakat Terlindungi, Ini Pesan Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Pada Bimtek Pengawas TPS