Kepala Desa Beserta Perangkat Harus Netral di Pemilu
Mengenai sanksi untuk para perangkat dan kepala desa yang tidak netral di Pemilu, sudah ada aturan tersendiri. Aturan tersebut dibuat Kementerian Dalam Negeri karena itu merupakan kewenangannya.
JAKARTA, BUKAMATA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, menegaskan, perangkat dan kepala desa harus netral. Netralitas tersebut ditujukan untuk pesta demokrasi pada Pemilu 2024.

"Harus netral, harus netral. Karena kan kemudian dia (tugas) KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar, kalau ngga (netral) bahaya itu," ujarnya ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan.
Pernyataan ini disampaikan pria yang akrab disapa Gus Halim menanggapi deklarasi dukungan perangkat desa dan kepala desa. Mereka deklarasi dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden beberapa hari lalu.
Mendes PDDT mengatakan, para perangkat dan kepala desa untuk tidak ikut dalam berbagai kegiatan kampanye pemilu. Ia berharap, para kepala desa tidak ikut dalam mobilisasi pemilu.
"Tidak boleh (mobilisasi kampanye). Tidak boleh (datang kampanye)," ujarnya singkat.
Mengenai sanksi untuk para perangkat dan kepala desa yang tidak netral, ia mengatakan sudah ada aturan tersendiri. Aturan tersebut dibuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena itu merupakan kewenangannya.
"Untuk urusan perangkat desa ada di Kemendagri, jadi kita kita tidak punya kewenangan untuk melakukan monitoring evaluasi kinerja. Karena itu kewenangan ada di mereka (Kemendagri), Kemendes itu tugasnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," katanya. (*)
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
