BUKAMATA, MAKASSAR - Dinas Perhubungan Kota Makassar bidang Keselamatan menggelar operasi truk bermuatan diatas delapan ton di Jalan Ir. Sutami, Rabu (12/11/2023).
Giat operasi tersebut bekerjasama dengan pihak Satuan Lalulintas dari Polrestabes Makassar sekaligus memberikan pendidikan UPTD dan PKB.
"Kita laksanakan giat perwali nomor 94, dan aturannya itu truk dilarang memuat diatas 8 sampai 10 ton," papar Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Rabu (14/11/2023).
Pada Giat Perwali 94 ini sejumlah truk bermuatan 8 Ton dan 10 Ton di beri sanksi Tilang oleh Satlantas Polrestabes Kota Makassar.
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Munafri Tekankan Profesionalisme dan Kekompakan Dishub Makassar Lewat Family Gathering
-
Pimpin Apel Dishub, Wali Kota Makassar Ingatkan Etika Bertugas di Lapangan
-
Dishub Kota Makassar Gelar Apel Pagi dan Berikan Bantuan untuk Petugas Korban Insiden Demo
-
Dishub Makassar Unggah Rute Bus Sekolah Gratis, Orang Tua dan Pelajar Kini Lebih Mudah Mengakses Informasi
-
Makassar Siap Jadi Tuan Rumah Transit Akhir Pelayaran KJK 2025, Wali Kota Sambut Audiensi TNI AL