Redaksi : Senin, 13 November 2023 19:07

BUKAMATANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bersaing dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Keputusan ini diambil setelah sejumlah rangkaian rapat dan disahkan melalui rapat pleno.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengumumkan bahwa pasangan Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yang diusulkan oleh Partai Nasdem, PKB, dan PKS, telah memenuhi syarat dan resmi ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pengumuman ini diberikan pada Senin, 13 November 2023, di kantor KPU.

"Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yang diusulkan oleh Partai Nasdem, PKB, dan PKS telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024," ujar Idham Holik.

Selain pasangan Anies-Muhaimin, KPU juga menetapkan dua pasangan calon lainnya yang akan bersaing di Pilpres 2024. Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gubran Rakabuming Raka juga telah dinyatakan memenuhi syarat dan resmi menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Tiga pasangan calon yang telah mendaftarkan diri untuk Pilpres 2024 adalah:

1.Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
2.Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
3.Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Selanjutnya, KPU akan mengumumkan nomor urut resmi bagi para calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa, 14 November 2023. Dengan penetapan ini, persaingan untuk memperebutkan kursi presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 telah memasuki tahap selanjutnya.