MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi menangkap dua lelaki inisial RE (21) dan saudara kandungnya, RI (21) di Makassar, karena diduga menganiaya tetangganya, Amir.
Kasi Humas Polsek Panakkukang, Aipda Ahmad Halim, mengatakan, penganiayaan ini dipicu karena persoalan buah mangga.
Bermula saat korban Amir menegur keduanya karena ingin mengambil mangganya tanpa izin.
"(Korban) menegur terlapor yang ingin mengambil mangga pada malam hari, namun terlapor tidak terima," kata Aipda Ahmad Halim, Senin, 13 November 2023.
Cekcok pun terjadi. RE dan RI pun naik pitam dan menganiaya korban secara bersama-sama.
"Korban keluar rumah karena mendengar ribut ribut di luar rumah, tiba-tiba terlapor langsung menganiaya korban menggunakan pot bunga dan kepalan tangan," ujarnya.
RE dan RI pun pulang. Sementara Amir melaporkan ini ke Polsek Panakkukang. Keduanya pun ditangkap tadi malam dan telah ditahan.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Sangkala, mengatakan, kedua bersaudara ini mengakui perbuatannya.
"RE mengakui dan membenarkan bahwa dirinya bersama saudara telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali," ungkap Ahmad Halim.
"RI mengakui bahwa dirinya bersama saudaranya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melempar korban menggunakan pot bunga yang mengenai bagian perut korban," tuturnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Dugaan Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong Dipanggil BK
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Pemerintah Pastikan Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Perempuan di Cirebon Berjalan Profesional
-
Cinta Ditolak, Pelajar 17 Tahun Tega Habisi Nyawa Petugas Kebersihan di Luwu Timur