Hikmah : Senin, 13 November 2023 13:55

BUKAMATA - Presiden Joko Widodo telah resmi menetapkan aturan baru terkait penetapan upah minimum untuk tahun 2024.

Hal ini diumumkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan, yang diundangkan dan berlaku mulai 10 November 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa kenaikan upah minimum memiliki dampak positif terhadap daya beli masyarakat.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," kata Ida.

Menurut Ida, penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena mereka akan dibayar berdasarkan output kerja atau produktivitasnya.

PP No 51/2023 dinilai lebih baik dalam mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antarwilayah.

Pada perubahan tersebut, terdapat penambahan dan penghapusan beberapa pasal dari PP No 36/2021, salah satunya adalah Pasal 25 yang mengatur penetapan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Ida mengklaim bahwa PP baru ini mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," jelas Ida.

PP tersebut memberikan penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah mengenai penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

Ida menutup pernyataannya dengan meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sesuai dengan aturan baru ini.

Penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November.