Angkatan Muda Muhammadiyah Makassar Dukung Visi Ilham Fauzi Perkuat Kurikulum Adab
04 Oktober 2024 22:17
KPU akan melakukan rapat pleno penetapan secara internal terlebih dulu. Kemudian, baru setelahnya pengumuman penetapan capres-cawapres.
JAKARTA, BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan mengikuti Pemilu 2024. Pengumuman ini akan dilakukan KPU sore ini, Senin, 13 November 2023.
"Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu Tahun 2024 Senin, 13 November 2023. Pukul 15.00 WIB s.d. selesai di Media Centre KPU," ucap Komisioner KPU August Mellaz, kemarin.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU akan melakukan rapat pleno penetapan secara internal terlebih dulu. Kemudian, kata dia, baru setelahnya pengumuman penetapan capres-cawapres.
"Kalau menurut UU penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta Pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya. Artinya ya plenonya KPU tidak pleno, apa rapat pleno terbuka," ucapnya.
Saat ini ada tiga capres yang telah mendaftar dalam kontestasi politik tersebut. Ketiganya yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Pasangan Ganjar-Mahfud, diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat. Serta PBB, Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai PSI, serta Partai Prima yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
(*)
04 Oktober 2024 22:17
04 Oktober 2024 21:24
04 Oktober 2024 21:17
04 Oktober 2024 20:41