JAKARTA, BUKAMATA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Surat penetapan tersebut telah ditandatangani oleh KPK sekitar dua pekan yang lalu, dengan empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Eddy Hiariej.
Alex Marwata menjelaskan, dari empat tersangka yang telah ditetapkan, terdiri dari tiga orang penerima dan satu orang pemberi gratifikasi. Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu, yang menuduh Eddy Hiariej menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej yang berinisial YAR dan YAM. Sugeng menduga bahwa uang tersebut berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Selama proses penyelidikan, Sugeng sempat mengkritik KPK karena dianggap lambat dalam memproses laporannya. Namun, baru-baru ini Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa peningkatan status tersangka dilakukan setelah KPK menyelesaikan gelar perkara dan proses penyelidikan.
"Saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 November 2023 lalu. (*)
BERITA TERKAIT
-
Dugaan Suap Proyek Pembangunan Jalur Kereta, Eks Staf Ahli Menhub Budi Kembalikan Uang ke KPK
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang dalam Pengurusan Cukai Rokok
-
KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Maksimal Dua Periode
-
KPK Soroti Pengadaan Ribuan Motor Listrik BGN
-
KPK Tunjuk Kemenag Sulsel jadi Lokus Bimtek Antikorupsi di Sektor Keagamaan