BUKAMATANEWS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dikabarkan tidak akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada Selasa, 7 November 2023, terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat ke sana soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka Road Show Bus dan juga Hakordia di Aceh," kata Ali pada Senin (6/11/2023).
Menurut Ali, Firli saat ini masih berada di Aceh dan akan mengisi beberapa kegiatan KPK di sana. Oleh karena itu, Ketua KPK tersebut sudah mengonfirmasi ketidakhadirannya melalui surat.
"Ada beberapa kegiatan yang dihadiri oleh Ketua KPK nantinya sehingga sudah berkirim surat untuk mengonfirmasi gitu ya ketidakhadiran," ujar Ali.
Ali menekankan bahwa Firli tidak mangkir dari panggilan karena sudah memberitahukan ketidakhadirannya melalui surat. "Kalau mangkir itu kalau tidak ada pemberitahuan tidak ada konfirmasi," kata Ali.
Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. "Pemeriksaan keterangan tambahan, pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku Ketua KPK RI untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 21023 Pukul 10.00 WIB di Ruang Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 Gedung Promoter,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Jumat, 3 November 2023.
BERITA TERKAIT
-
Kasus Pemerasan Dokumen WNA, KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Kanim Bali
-
Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Model Fitri Assiddikki Diduga Terima Rp2 Miliar Lebih dan Mobil Mewah dari Anggota DPR Heri Gunawan
-
Dugaan Suap Proyek Pembangunan Jalur Kereta, Eks Staf Ahli Menhub Budi Kembalikan Uang ke KPK
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang dalam Pengurusan Cukai Rokok
-
KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Maksimal Dua Periode