JAKARTA, BUKAMATA - KPU memberikan kesempatan mengajukan gugatan sengketa dalam tiga hari kerja, 6-8 November 2023. Waktu pengajuan gugatan itu diberikan usai KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPD-DPR RI pada Jumat, 3 November 2023.
Kesempatan itu diberikan kepada caleg DPD-DPR yang tidak lolos DCT. Para caleg yang tidak masuk DCT dapat memanfaatkan waktu gugatan sengketa tersebut.
"Mungkin saja akan ada proses-proses yang bisa disoal oleh para pihak dan itu masa pengajuan sengketanya tiga hari. Para pihak yang menyoal pencalonannya bisa mendaftarkan melakukan gugatan pencalonan mulai tanggal 6, 7 dan 8 November (2023)," kata Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, dalam keterangan persnya, Minggu, 5 November 2023.
Afif menjelaskan, KPU memerlukan 12 hari waktu kerja untuk menyelesaikan seluruh gugatan sengketa. Sebelum itu, mediasi dengan caleg DPD-DPR yang tak lolos DCT bakal dilakukan.
Afif menjelaskan, sepanjang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPR, KPU tidak pernah menerima gugatan sengketa. Namun, untuk bakal calon DPD, terdapat satu kasus sengketa. (*)
BERITA TERKAIT
-
Ketua PSI Selayar Andi Putriana Keliling Lima Kecamatan Kepulauan, Perkuat Struktur dan Solidaritas Partai
-
Eks Golkar, Demokrat hingga NasDem Merapat ke PSI Pinrang, Target 2029 ‘Kandang Gajah’
-
Di Depan Ribuan Kader, Ketua PSI Sulsel Gandi Rusdi Targetkan Ketua DPRD - Bupati Pinrang 2029
-
298 Legislator Terpilih PKB di Sulawesi dan Papua Ikuti Sekolah Pemimpin
-
KPU RI Gelar Simulasi Pemungutan Pilkada Paslon Tunggal di Maros