Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Minggu, 05 November 2023 18:19

Mochammad Afifuddin
Mochammad Afifuddin

Caleg Tidak Lolos DCT Diberi Waktu Menggugat

KPU memerlukan 12 hari waktu kerja untuk menyelesaikan seluruh gugatan sengketa. Sebelum itu, mediasi dengan caleg DPD-DPR yang tak lolos DCT bakal dilakukan. 

JAKARTA, BUKAMATA - KPU memberikan kesempatan mengajukan gugatan sengketa dalam tiga hari kerja, 6-8 November 2023. Waktu pengajuan gugatan itu diberikan usai KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPD-DPR RI pada Jumat, 3 November 2023.

Kesempatan itu diberikan kepada caleg DPD-DPR yang tidak lolos DCT. Para caleg yang tidak masuk DCT dapat memanfaatkan waktu gugatan sengketa tersebut.

"Mungkin saja akan ada proses-proses yang bisa disoal oleh para pihak dan itu masa pengajuan sengketanya tiga hari. Para pihak yang menyoal pencalonannya bisa mendaftarkan melakukan gugatan pencalonan mulai tanggal 6, 7 dan 8 November (2023)," kata Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, dalam keterangan persnya, Minggu, 5 November 2023.

Afif menjelaskan, KPU memerlukan 12 hari waktu kerja untuk menyelesaikan seluruh gugatan sengketa. Sebelum itu, mediasi dengan caleg DPD-DPR yang tak lolos DCT bakal dilakukan. 

Afif menjelaskan, sepanjang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPR, KPU tidak pernah menerima gugatan sengketa. Namun, untuk bakal calon DPD, terdapat satu kasus sengketa. (*)

 

#KPU RI #DCT #Pileg #Pemilu 2024