
Caleg Tidak Lolos DCT Diberi Waktu Menggugat
KPU memerlukan 12 hari waktu kerja untuk menyelesaikan seluruh gugatan sengketa. Sebelum itu, mediasi dengan caleg DPD-DPR yang tak lolos DCT bakal dilakukan.
JAKARTA, BUKAMATA - KPU memberikan kesempatan mengajukan gugatan sengketa dalam tiga hari kerja, 6-8 November 2023. Waktu pengajuan gugatan itu diberikan usai KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPD-DPR RI pada Jumat, 3 November 2023.

Kesempatan itu diberikan kepada caleg DPD-DPR yang tidak lolos DCT. Para caleg yang tidak masuk DCT dapat memanfaatkan waktu gugatan sengketa tersebut.
"Mungkin saja akan ada proses-proses yang bisa disoal oleh para pihak dan itu masa pengajuan sengketanya tiga hari. Para pihak yang menyoal pencalonannya bisa mendaftarkan melakukan gugatan pencalonan mulai tanggal 6, 7 dan 8 November (2023)," kata Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, dalam keterangan persnya, Minggu, 5 November 2023.
Afif menjelaskan, KPU memerlukan 12 hari waktu kerja untuk menyelesaikan seluruh gugatan sengketa. Sebelum itu, mediasi dengan caleg DPD-DPR yang tak lolos DCT bakal dilakukan.
Afif menjelaskan, sepanjang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPR, KPU tidak pernah menerima gugatan sengketa. Namun, untuk bakal calon DPD, terdapat satu kasus sengketa. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45