BUKAMATANEWS - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk tidak hanya menjatuhkan sanksi etik kepada hakim konstitusi yang terbukti melanggar etik, tetapi juga untuk menganulir putusan terkait syarat batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Denny yang juga pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi mengatakan bahwa putusan tersebut tidak sah dan tidak seharusnya menjadi dasar maju di Pilpres 2024.
Denny dan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, juga mengajukan permohonan uji formil atas Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres-cawapres pada Jumat lalu. Denny berharap hukum di Indonesia tidak disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan keluarga karena politik dinasti disebut sangat mengganggu moral konstitusional.
Menurut Denny, ada indikasi kejahatan berencana dan terorganisir dalam putusan tersebut karena gugatan soal batas usia capres-cawapres merupakan anak dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), yang dikabarkan memiliki kedekatan dengan Presiden Joko Widodo. "Jadi hukum kita luar biasa di titik nadir karena diperalat oleh kepentingan elektoral, hanya untuk kemenangan pilress pemilu 2024," kata Denny.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menilai masuk akal apabila putusan MK terkait batas usia capres-cawapres dibatalkan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Jimly menyampaikan pernyataan tersebut dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (1/11).
Saat ini, MKMK tengah mengusut etik para hakim, termasuk Anwar Usman terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman dan rekan-rekannya bermula ketika para hakim MK menangani perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.
Dengan putusan tersebut, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun, kini telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.
BERITA TERKAIT
-
MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Baru Awasi ASN
-
Drama Pilwalkot Palopo: Dari PSU hingga Mahkamah Konstitusi, Naili–Akhmad Menang Lewat Jalan Terjal
-
Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Daerah Resmi Dipisah, Mahkamah Konstitusi Ubah Desain Pemilu Indonesia
-
Partai Gelora akan Kawal Implementasi Putusan MK soal Sekolah Gratis
-
Hari Ini, Walhi Bakal Gugat Pasal Lingkungan Hidup UU Ciptaker ke MK