Hikmah
Hikmah

Kamis, 02 November 2023 16:37

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang kini berstatus tersangka korupsi dikabarkan terjangkit virus covid dan sedang dirawat di RS, (dik: reuters)
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang kini berstatus tersangka korupsi dikabarkan terjangkit virus covid dan sedang dirawat di RS, (dik: reuters)

Positif Covid-19, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Dirawat di Rumah Sakit

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dikonfirmasi positif COVID-19 dan sedang dirawat di rumah sakit. Mantan perdana menteri tersebut saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus korupsi yang terkait dengan dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

BUKAMATA - Mantan Perdana Menteri Malaysia yang dipenjara, Najib Razak, telah dirawat di rumah sakit setelah dinyatakan positif terinfeksi COVID-19, demikian disampaikan juru bicaranya pada hari Kamis, 2  November 2023.

Najib, yang kini berusia 70 tahun, dalam kondisi stabil dan sedang menjalani karantina serta perawatan di rumah sakit, demikian disampaikan oleh asisten beliau, Muhamad Mukhlis Maghribi.

Ia menjelaskan bahwa Najib dibawa ke rumah sakit pada hari Selasa setelah mengeluhkan demam.

Mantan perdana menteri tersebut saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus korupsi yang terkait dengan dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Investigasi dari Amerika Serikat dan Malaysia menunjukkan bahwa sekitar $4,5 miliar telah disalahgunakan dari 1MDB - yang didirikan bersama oleh Najib pada tahun pertamanya sebagai perdana menteri pada tahun 2009 - dan lebih dari $1 miliar di antaranya masuk ke rekening yang terkait dengan Najib.

Penerima dana 1MDB yang disalahgunakan tersebut menggunakan uang tersebut untuk membeli aset mewah dan real estat, lukisan Picasso, jet pribadi, kapal pesiar mewah, hotel, perhiasan, dan membiayai film Hollywood "The Wolf of Wall Street" pada tahun 2013, demikian disampaikan oleh para penyidik.

Najib selalu bersikeras pada ketidakbersalahannya. Ia pertama kali divonis bersalah pada tahun 2020 dan memulai masa tahanannya pada bulan Agustus setelah Mahkamah Agung Malaysia menolak banding terakhirnya, menjadikannya perdana menteri pertama dalam sejarah negara itu yang dipenjara.

Sejak saat itu, Najib telah beberapa kali masuk dan keluar rumah sakit karena beberapa masalah, termasuk tukak lambung dan tekanan darah tinggi.

Najib telah mengajukan permohonan pengampunan kerajaan, yang jika diberikan, dapat mengurangi masa hukumannya. Ia juga menghadapi persidangan lain atas tuduhan korupsi.

#Malaysia