Tiktok dan Youtube Ikut Jejak Meta Ajukan Lisensi e-Commerce, Sosmed Bakal Ramai-ramai Buka Toko Online?
Langkah ini diambil menyusul larangan transaksi e-commerce di platform media sosial, yang telah mengguncang pasar e-commerce di Indonesia, ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
BUKAMATA - Keputusan menarik telah diambil oleh dua raksasa media sosial, TikTok dan YouTube, saat keduanya mempertimbangkan untuk mengikuti langkah Meta dengan mengajukan lisensi e-commerce di Indonesia.

Langkah ini diambil menyusul larangan transaksi e-commerce di platform media sosial, yang telah mengguncang pasar e-commerce di Indonesia, ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
Sebulan yang lalu, Kementerian Perdagangan Indonesia mengumumkan larangan e-commerce di platform media sosial dengan alasan melindungi kepentingan pedagang kecil dan menengah serta memastikan keamanan data pengguna.
Data dari konsultan Momentum Works menunjukkan bahwa Indonesia, dengan populasi lebih dari 270 juta, telah mencatat transaksi e-commerce senilai hampir USD52 miliar tahun lalu.
Keputusan tersebut secara khusus memberikan dampak besar bagi TikTok, yang sebelumnya berkomitmen untuk menginvestasikan miliaran dolar di Asia Tenggara, terutama di Indonesia, di mana platform tersebut memiliki basis pengguna sekitar 125 juta orang.
TikTok telah merencanakan untuk memperluas layanan e-commerce-nya melalui TikTok Shop sebelum larangan ini diumumkan.
Sementara itu, YouTube, yang merupakan platform berbagi video milik Alphabet, juga telah mengonfirmasi rencananya untuk mengajukan lisensi e-commerce di Indonesia.
Langkah ini menyusul peluncuran layanan belanja di platform mereka di Amerika Serikat, yang memungkinkan para kreator untuk mempromosikan produk dan merek.
Para perwakilan dari TikTok dan YouTube belum memberikan komentar secara resmi terkait rencana mereka.
Namun demikian, spekulasi mengenai kemitraan potensial antara TikTok dengan pemain e-commerce lokal, termasuk Tokopedia milik GoTo, telah menjadi sorotan utama dalam industri ini.
Pemohonan lisensi e-commerce oleh Meta Platforms sendiri telah menjadi topik pembicaraan utama setelah pernyataan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Indonesia, Isy Karim, yang menegaskan bahwa izin yang diajukan oleh Meta akan memungkinkan promosi barang tetapi tidak memungkinkan transaksi e-commerce langsung di platform-platform mereka seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram.
News Feed
Berita Populer
04 Mei 2026 10:55
04 Mei 2026 11:33
04 Mei 2026 10:35
