JAKARTA, BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan harta kekayaan dari ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Saat ini, KPK sedang berkoordinasi dengan KPU terkait rencana KPU untuk mengumumkan harta kekayaan capres dan cawapres tersebut," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam siaran pers, Kamis, 26 Oktober 2023.
Setelah KPU mengumumkan, KPK akan mengunggah data kekayaan capres dan cawapres pada situs e-LHKPN.
"Selanjutnya, masyarakat dapat mengakses data tersebut melalui fitur e-announcement LHKPN," ungkapnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.
"Sesuai Pasal 21 ayat (4) Per KPU tersebut, KPU akan mengumumkan nilai kekayaan calon sebagaimana tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon," tandas Pahala. (*)
BERITA TERKAIT
-
KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Maksimal Dua Periode
-
KPK Soroti Pengadaan Ribuan Motor Listrik BGN
-
KPK Tunjuk Kemenag Sulsel jadi Lokus Bimtek Antikorupsi di Sektor Keagamaan
-
Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji Tambahan
-
Kasus Rp622 Miliar, Yaqut Kini Tahanan Rumah di Bawah Pengawasan KPK