Memanas, Massa Pendukung Paslon Gubernur Sulsel Bentrok di Lokasi Debat
10 November 2024 15:28
cuti kepala daerah yang hendak berkampanye diatur dalam pasal 303 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
BUKAMATANEWS - Pemerintah Kota Solo memastikan bahwa Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika dirinya menjadi calon wakil presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemerintah Kota Solo, Herwin Nugroho, menyebutkan bahwa Gibran cukup mengajukan cuti jika ingin berkampanye di hari kerja.
Nugroho menjelaskan, merujuk Pasal 171 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), kepala daerah yang aktif dan dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden. Surat izin tersebut kemudian disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.
Nugroho juga menambahkan bahwa cuti kepala daerah yang hendak berkampanye diatur dalam pasal 303 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kepala daerah berhak mendapatkan cuti satu hari kerja dalam satu minggu selama masa kampanye, dan mereka juga bebas berkampanye di luar hari kerja atau hari libur.
"Bisa juga haknya (cuti) di hari kerja tidak diambil, boleh. Berarti mungkin tidak melakukan kampanye di hari kerja, kampanye hanya di sabtu minggu ya bisa jadi. Ya dilihat saja," kata Herwin.
Herwin menegaskan bahwa Gibran yang akan menjadi peserta Pemilu 2024 tidak akan mengganggu roda Pemerintahan Kota Solo. Tugas-tugas Wali Kota akan didelegasikan ke wakilnya, Teguh Prakosa, selama Gibran mengambil cuti untuk berkampanye.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima pemberitahuan dari Koalisi Indonesia Maju mengenai rencana pendaftaran pasangan calon Prabowo-Gibran pada Rabu besok (25/10). Koalisi Indonesia Maju terdiri dari partai Gerindra, Demokrat, Golkar, PBB, PAN, Garuda dan Gelora serta Prima. Mereka sudah sepakat mengusung pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
10 November 2024 15:28
10 November 2024 13:24
10 November 2024 10:46
10 November 2024 09:31
10 November 2024 08:44
10 November 2024 09:21
10 November 2024 10:46
10 November 2024 09:31
10 November 2024 13:25