Dewi Yuliani : Rabu, 25 Oktober 2023 21:04
Ist

JAKARTA, BUKAMATA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2023. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Johnny G Plate dengan pidana 15 tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Diketahui Johnny G Plate menjadi Terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Menurut JPU, Johnny G Plate terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutannya.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU, menambahkan.

Tak hanya itu, Johnny G Plate juga dibebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun. "Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," bunyi amar tuntutan.

Diketahui, Johnny G Plate bersama sejumlah terdakwa lain seperti mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya. (*)