Hikmah
Hikmah

Rabu, 25 Oktober 2023 05:10

Dinas PU Kota Makassar dan Komisi C DPRD Lakukan Penertiban Kabel Fiber Optik Tanpa Izin

Dinas PU Kota Makassar dan Komisi C DPRD Lakukan Penertiban Kabel Fiber Optik Tanpa Izin

"Ini adalah langkah penting untuk menegakkan peraturan terkait pemasangan kabel serat optik. Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat yang diadakan oleh Komisi C DPRD Kota Makassar terkait maraknya pemasangan kabel fiber optik ilegal," jelas M Noorhaq.

MAKASSAR,BUKAMATA - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, bekerja sama dengan Komisi C DPRD Makassar dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), berhasil melaksanakan penertiban tujuh tiang kabel fiber optik ilegal di sepanjang Jalan Goa Ria dan Jalan Kapasa Raya pada hari Selasa  24 Oktober 2023

M Noorhaq, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan dari Dinas PU Makassar, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap pemasangan tiang dan tarikan kabel serat optik yang tidak memiliki izin, serta kasus insiden kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh putusnya kabel serat optik di pinggir jalan.

"Ini adalah langkah penting untuk menegakkan peraturan terkait pemasangan kabel serat optik. Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat yang diadakan oleh Komisi C DPRD Kota Makassar terkait maraknya pemasangan kabel fiber optik ilegal," jelas M Noorhaq.

Fasruddin Rusli, Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, menegaskan bahwa beberapa provider telah melewati masa berlaku izinnya. Oleh karena itu, koordinasi dilakukan dengan Dinas PU Makassar untuk menertibkan semua tiang fiber optik yang tidak memiliki izin resmi.

"Penertiban ini dilakukan untuk memastikan infrastruktur kabel serat optik di Kota Makassar beroperasi sesuai peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat positif kepada masyarakat," ungkap Fasruddin.

Diharapkan tindakan ini dapat meningkatkan keamanan lalu lintas serta memastikan infrastruktur kabel serat optik di Kota Makassar berada dalam standar yang telah ditetapkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.