Redaksi : Senin, 23 Oktober 2023 20:36
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Dede Arwinsyah

MAKASSAR, BUKAMATA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Dede Arwinsyah, mengimbau kepada setiap Partai Politik (Parpol) untuk segera menurunkan baliho atau spanduk para Calon Legislatif (Caleg) yang masih terpasang di sepanjang jalan di kota Makassar. Hal ini menyusul menjelang masa kampanye pemilu yang akan dilangsungkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dede Arwinsyah menjelaskan bahwa saat ini Parpol peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi dan dilarang untuk berkampanye. "Penetapan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Bacaleg akan dilakukan pada tanggal 3 November 2023. Sehingga, kami khawatirkan akan ada pelanggaran kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Bawaslu dari tanggal 4 sampai 27 November," ujarnya kepada wartawan di Makassar, Senin (23/10/2023).

Oleh karena itu, Dede mengimbau agar Parpol yang telah memasang spanduk atau baliho Caleg di sepanjang jalan untuk segera menurunkannya dan tidak melakukan kegiatan yang berbau kampanye. "Kami menghimbau partai politik untuk menyampaikan kepada caleg-calegnya agar tanggal 4-27 November untuk menghentikan semua kegiatan yang mengarah ke kampanye supaya tidak ada ajakan," jelasnya.

Terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS), Dede menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran kepada setiap Parpol. Namun, batas waktu penurunan spanduk atau baliho tersebut adalah hari ini, 23 Oktober 2023. Jika tidak, maka akan ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kalau tidak ada penertiban dari caleg secara sukarela, maka Pemkot akan turun dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban," tegasnya.

Dede juga mengingatkan bahwa pelanggaran kampanye di luar jadwal bisa menjadi pelanggaran pemilu. Ia juga mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap netral selama pemilu. "Kalau ada ASN yang tidak netral pada penelusuran, kami sampaikan ke KSN. Kalau misalnya ada di lembaga pendidikan maka kami laporkan ke kopertis," katanya.

"Sanksinya di situ saya lihat peserta kampanye, intinya kalau ada di situ maka sanksi administrasinya di situ, sanksi pidana karena kampanye di luar jadwal," sambungnya.

Diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 mengatur tentang imbauan ke pemerintah daerah yang melarang Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota menjadi ketua tim kampanye. "Kalau ada penyelenggara yang tidak netral, maka kabari kami dengan bukti karena kami akan langsung eksekusi," tegas Dede Arwinsyah.