Hikmah : Kamis, 19 Oktober 2023 15:20

BUKAMATA - Pada hari Kamis, 19 Oktober 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Papua pada periode 2013-2022.

Majelis hakim menilai Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta hukuman 10 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana badan, Lukas Enembe dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 19.690.793.900. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan di KPK. Sebelumnya, KPK juga telah menyita aset Lukas Enembe senilai Rp 144,7 miliar.

Pada kasus ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap sebesar Rp 17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar bersama dengan beberapa pejabat lainnya.

Meski demikian, KPK juga sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur yang melibatkan Lukas Enembe.