BUKAMATA - Pasca Mahkamah Konstitusi mengabulkan salah satu aturan syarat Capres di pemilu 2024 yang mengizinkan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun mendaftar asal pernah menjabat kepala daerah, isu mengenai kehadiran Gibran Rakabuming sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto makin kuat.
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan Gibran Rakabuming didaftarkan sebagai cawapres, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengungkapkan bahwa keputusan terkait itu sepenuhnya berada di tangan petinggi Koalisi Indonesia Maju.
"Apakah itu serta merta artinya Gibran akan menjadi cawapres itu kita serahkan sepenuhnya hanya kepada para pimpinan Koalisi Indonesia Maju," kata Sara seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Sara menjelaskan bahwa penentuan cawapres Prabowo adalah hasil dari musyawarah dan kesepakatan antara para pimpinan partai koalisi.
Ia menegaskan bahwa putusan MK merupakan keputusan hukum final yang harus dihormati.
"Apakah ini berkaitan dengan figur-figur spesifik tertentu ya, kita tidak berasumsi terlalu jauh ke situ. Tetapi kalau misalkan dari kami ya tentunya melihat bahwa ini adalah keputusan MK," ujar dia.
Dalam putusan terbaru, MK telah memodifikasi Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres, membuka peluang bagi Gibran sebagai cawapres karena memenuhi syarat usia atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.
BERITA TERKAIT
-
Eric Horas Reses di Banta-bantaeng, Warga Keluhkan Bansos yang Tidak Merata
-
Ormas OI DKI Jakarta: Ilham Azikin Layak Dipertimbangkan Jabat Wamenpora
-
Program MBG Telah Dinikmati 3.000 Siswa di Luwu Timur
-
Langkah Politik Prabowo: Usul Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong ke DPR
-
Mantan Menko Kwik Kian Gie Tutup Usia