Redaksi
Redaksi

Selasa, 17 Oktober 2023 09:37

Bakal calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo
Bakal calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo

Putusan MK Buka Peluang Gibran di Pilpres 2024, Ganjar: Hormati Keputusan

Ganjar mengajak semua pihak untuk menghormati putusan MK tersebut dan juga menghormati sikap dan hak politik siapa pun dalam Pilpres 2024.

BUKAMATANEWS - Bakal calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat calon presiden dan calon wakil presiden berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ganjar mengajak semua pihak untuk menghormati putusan MK tersebut dan juga menghormati sikap dan hak politik siapa pun dalam Pilpres 2024. "Yang penting semua menghormati putusan. Dan kita akan menghormati sikap dan hak politik siapapun," ujarnya.

Sementara itu, Butet, seorang pendukung Ganjar, menilai putusan MK tersebut justru menjadi energi positif bagi para pendukung Ganjar di Pilpres 2024. "Untuk mengusung Ganjar semakin baik, semakin kuat, semakin diterima. Jadi tidak manut suara siapa tapi manut suara atine," kata Butet.

Putusan MK tersebut juga membuka peluang bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju di Pilpres 2024, mengingat saat ini Gibran masih berusia 36 tahun. Gibran digadang-gadang akan dipinang sebagai bakal cawapres oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dan beberapa kader serta organisasi sayap Gerindra telah menyatakan dukungan mereka untuk Gibran.

Namun, pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai putusan MK tersebut seolah memberikan "karpet merah" bagi Gibran. "MK membuat putusan ini penuh drama tanpa ada makna apapun. Ujung-ujungnya tetap memberikan karpet merah kepada Gibran. Betul-betul Mahkamah Keluarga," sindir Feri.

Putusan MK ini diambil setelah mendengarkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

#Ganjar Pranowo #PDIP #Pemilu 2024

Berita Populer