MAKASSAR, BUKAMATA - Puluhan massa aksi mengepung simpang empat di Jalan Andi Pangeran Pettarani-Urip Sumohardjo, Makassar. Mereka menutup jalan hingga menimbulkan kemacetan, Senin, 16 Oktober 2023.
Mereka menutup jalan dan membakar ban bekas. Aksi ini dikawal oleh puluhan aparat kepolisian dan TNI.
Dalam orasinya, mereka yang mengatasnamakan dari Aliansi Masyarakat Penegak Demokrasi menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penurunan batas usia Capres dan Cawapres.
Ada 4 tuntutan yang disampaikan oleh massa dalam aksinya, yang dihimpun dari berbagai sumber.
Pertama, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres dan cawapres. Ketentuan batas usia capres dan cawapres dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu merupakan kebijakan hukum terbuka (Open legal policy).
Maka, sudah seharusnya MK menolak gugatan tersebut atau mengembalikan kepada pembuat undang-undang yakni DPR. Apalagi gugatan tersebut sangat berbau politis, menguntungkan kelompok tertentu, dan berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat yang menghadirkan ancaman perpecahan bangsa.
Kedua, Presiden Jokowi dan keluarga tidak melakukan manuver dinasti politik. Presiden dan keluarga adalah representasi rakyat yang seharusnya menjadi suri tauladan.
Ketiga, bahwa upaya pelanggaran kekuasaan dengan cara-cara yang mencurangi prinsip demokrasi dan mengakali konstitusi adalah manuver buruk yang sudah sepakat kita tinggalkan semenjak reformasi. Upaya menghalalkan segala cara akan menjadi preseden buruk.
Keempat, Negara akan kembali jatuh pada orde yang permisif terhadap kecurangan dan kebohongan. Rakyat akan menganggap korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai sesuatu yang biasa dan wajar sebab pemimpin tertingginya sendiri mencontohkan demikian. (*)
BERITA TERKAIT
-
Taufan Pawe Tantang Ombudsman Optimalkan 38 Perwakilan, Awasi Pelayanan Publik hingga Daerah
-
PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Sulsel dan Wajo Bidik Tambahan Pendapatan Daerah
-
MAKI Ultimatum KPK, Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK atau Hadapi Praperadilan
-
Pemprov Sulsel Diganjar Dua Penghargaan Sekaligus Pemda Berprestasi Batch II dari Kemendagri 2026
-
Nasib 600 Buruh Bagasi Pelabuhan Makassar Disorot, DPRD Sulsel Beri Tenggat 3 Bulan