BUKAMATA - sebuah postingan di media sosial yang menyebut seseorang berhasil mencairkan pinjaman online (pinjol) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hasil comot di mesin pencari Google.
Unggahan itu dibuat oleh pengguna Facebook dan dibagikan ke grup 'LOKER KHUSUS SLAWI LEBAKSIU BALAPUNG'. Tangkapan layarnya kemudian disebar lewat X (dulunya Twitter) dan bikin geger internet.
Banyak netizen yang khawatir jika data pribadi mereka dengan mudah disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk meminjam dana dari pinjol.
Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan terus melakukan pengawasan atas pemberitaan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran dari pihak penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending alias pinjol, maka OJK akan bertindak.
"Kami mendorong masyarakat untuk meningkatkan awareness atas pentingnya data pribadi, di antaranya berupa data KTP untuk menghindari kemudahan penyalahgunaan data dari pihak yang tidak berwenang," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, dalam Konferensi Pers RDKB, pekan ini.
Menurut dia, OJK telah mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk melakukan verifikasi keaslian identitas yang disampaikan pelamar pinjaman. Hal itu tertuang dalam POJK 10/2022.
Adapun, Penyelenggara P2P Lending saat ini telah menerapkan KYC yang moderat dengan menggunakan teknologi, di antaranya menggunakan liveness dengan meminta swafoto dari pengguna untuk memastikan kesesuaian foto dengan yang tercantum dalam identitas.
"OJK terus mendorong Penyelenggara untuk meningkatkan kualitas KYC dan sistem elektronik yang andal untuk dapat memitigasi adanya praktik social engineering seperti ini dan sistem," ia memungkasi.
BERITA TERKAIT
-
Diskusi Ekonomi JMSI: OJK Dorong UMKM Perempuan Go Digital dan Waspadai Keuangan Ilegal
-
Dua Tersangka Korupsi CSR BI Belum Ditahan, MAKI akan Layangkan Somasi Kedua kepada KPK
-
Terjerat Pinjol, Pegawai Minimarket di Bone Nekat Gelapkan Ratusan Juta Uang Perusahaan
-
Modus Baru Judi Online, Dari Layanan Penukaran Uang Asing Hingga Transaksi Ekspor Impor Fiktif
-
OJK Blokir 10.016 Rekening Bank yang Dipakai Judi Online