Pj Gubernur Bahtiar Tegaskan Surat Edaran Dana Desa untuk Budidaya Pisang Hanya Bersifat Imbauan
Bahtiar mengaku menghargai dan menghormati mereka yang memiliki pandangan berbeda terkait imbauan penggunaan dana desa untuk tanaman pangan. Karena, surat edaran tersebut tidak mengikat dan hanya bersifat imbauan.
MAKASSAR, BUKAMATA - Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, angkat bicara mengenai pro dan kontra Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Di mana, dalam surat tersebut diimbau agar 40 persen dana desa digunakan untuk budidaya pisang.

Bahtiar mengaku menghargai dan menghormati mereka yang memiliki pandangan berbeda terkait imbauan penggunaan dana desa untuk tanaman pangan. Karena, surat edaran tersebut tidak mengikat dan hanya bersifat imbauan.
"Program pengembangan budidaya pisang tidak akan mengubah dan tidak akan mengurangi jumlah produksi dan lahan pertanian padi maupun jagung, bahkan harus ditingkatkan dari segi lahan dan juga jumlah produksinya," kata Bahtiar, Kamis, 12 Oktober 2023.
Ia menjelaskan, budidaya pisang merupakan budidaya alternatif untuk pemanfaatan lahan-lahan terlantar di Sulsel. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, minimal 20 persen terkait pengunaan dana desa untuk tanaman pangan dinilai tidak cukup untuk di Kawasan Sulsel.

"Kami mengundang asosiasi desa yang belum mendapatkan informasi dan juga pemahaman terkait budidaya pisang agar mendapatkan informasi dan juga pemahaman," ujarnya.
Ia kembali menegaskan, Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Sulsel dengan Nomor 412.2/11938/DPMD ini bersifat imbauan, bukan hukum yang mengikat. Ketentuan mengenai tata cara penggunaan dana desa tetap mempedomani Peraturan Menteri Desa dan peraturan hukum lainnya. (*)
News Feed
Menginap 2 Malam, Dapat Diskon Padel hingga Kuliner di Aston Makassar
21 September 2026 11:27
Pesan Suahasil Nazara kepada 14 Pejabat Baru: Sumpah Bukan Hanya kepada Pimpinan
21 September 2026 11:08
MAKI Ultimatum KPK, Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK atau Hadapi Praperadilan
20 September 2026 21:43
Berita Populer
21 September 2026 11:08
21 September 2026 11:27
21 September 2026 12:18
