Redaksi
Redaksi

Kamis, 12 Oktober 2023 14:14

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Papua, KPK Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Sirajuddin Mahmud, Suami Zaskia Gotik

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Papua, KPK Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Sirajuddin Mahmud, Suami Zaskia Gotik

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan kawan-kawan.

JAKARTA, BUKAMATA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Sirajuddin Mahmud, suami dari penyanyi dangdut Zaskia Gotik, terkait kasus dugaan korupsi pengembangan perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Sirajuddin diminta untuk hadir sebagai saksi pada Senin, 16 Oktober 2023.

"Kami ingatkan pada saksi Sirajuddin Mahmud untuk kooperatif hadir pada Senin (16/10) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Kamis (12/10). "Salah satu kewajiban hukum dari saksi yaitu hadir memenuhi panggilan tim penyidik," lanjutnya.

Sebelumnya, pada Senin (9/10), Sirajuddin tidak menghadiri pemeriksaan KPK tanpa memberikan alasan. Sirajuddin rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiyanto Wijaya (swasta) dan kawan-kawan.

Hingga saat ini, belum diketahui keterkaitan Sirajuddin dalam kasus ini. Namun, KPK telah menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mimika Totok Suharto; Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya; dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan kawan-kawan. Sebelumnya, Eltinus divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Saat ini, perkara yang bersangkutan sedang bergulir di tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi Makassar.

KPK mengungkapkan bahwa keuntungan pribadi yang diperoleh Budiyanto, Arif, Gustaf, dan Totok sekitar Rp3,5 miliar, sementara negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp11,7 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

#Komisi Pemberantasan Korupsi