MAKASSAR, BUKAMATA - Iman Hud, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran honorarium Satpol PP Makassar 2017 - 2020 divonis bebas oleh majelis hakim.
Iman Hud dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran tersebut yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar.
Putusan bebas itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu, 11 Oktober 2023.
Atas vonis bebas itu, mantan Kasatpol PP Makassar ini minta dibebaskan. Ia juga meminta kepada majelis hakim untuk mencabut seluruh dakwaan kepada dirinya dan memulihkan nama baiknya.
Berbeda dengan nasib terdakwa Abdul Rahim. Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar ini divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
"Empat menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan," ujar Purwanto S Abdullah, membacakan vonis terdakwa Abdul Rahim.
Selain vonis kurungan penjara dan denda, terdakwa Abdul Rahim juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.210.000 subsider 3 bulan penjara. (*)
BERITA TERKAIT
-
Aliyah Mustika Ilham Hadiri Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar
-
Satpol PP dan TNI Perketat Pengamanan Balaikota Makassar Pasca Kerusuhan DPRD
-
Penertiban Pedagang di Kawasan Kanal Jongaya Berlangsung Tertib
-
Satpol PP Makassar Perkuat Peran Satlinmas Lewat Pelatihan dan Simulasi Tanggap Darurat
-
Satpol PP Makassar Turut Sukseskan Aksi Jum’at Bersih di Anjungan Pantai Losari