Hikmah
Hikmah

Sabtu, 07 Oktober 2023 11:25

Shopee Indonesia Setop Jual Produk Impor dengan Mekanisme Cross Border

Shopee Indonesia Setop Jual Produk Impor dengan Mekanisme Cross Border

Shopee Indonesia telah menghentikan penjualan produk impor dengan mekanisme cross border sebagai respons terhadap perubahan regulasi perdagangan.

 

BUKAMATA - Shopee Indonesia telah secara resmi menghentikan penjualan produk impor dengan mekanisme cross border pada Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 22.00 WIB.

Langkah ini merupakan hasil penyesuaian atas Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023, yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020.

Radityo Triatmojo, Head of Public Policy Shopee Indonesia, menjelaskan bahwa saat ini, transaksi cross border di Shopee mencatatkan kurang dari 1% dari total transaksi.

Selain itu, mekanisme cross border yang digunakan oleh Shopee sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk peraturan perpajakan.

Dia menekankan bahwa produk yang dijual melalui mekanisme cross border di Shopee tidak bersaing langsung dengan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Shopee telah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021.

Radityo juga menambahkan bahwa selama ini, mekanisme cross border yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan untuk memberikan peluang yang sama bagi produk lokal dan memberikan kesempatan untuk mengakses pasar ekspor secara langsung.

Saat ini, sudah ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur, dan Amerika Latin.

 

 

 

#Shopee

Berita Populer