MAMUJU, BUKAMATA - Polda Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menahan Amri Eka Sakti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 2018.
Amri yang merupakan Mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat (Sulbar) diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp322 juta.
"Iya, kami sudah tahan (Amri Eka Sakti) untuk kepentingan penyidikan terkait kasus (korupsi) PLTS ini," kata Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengki saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 6 Oktober 2023.
Sementara itu, Kuasa Hukum Amri, Rustam Timbonga mengaku telah mengajukan surat untuk menjadikan kliennya tahanan kota. Hanya saja tidak mendapat respons dari penyidik Polda Sulbar.
"Ya. Saya bilang, ini bagian proses kalau sudah ditahan. Sebelumnya telah kami masukan permohonan meminta tahan kota, tetapi keputusannya itu kewenangan di tangan penyidik, yang penting kami sudah penuhi syarat subjektif objektif," ujarnya.
Meski begitu, pihaknya tetap menghargai sikap penyidik. Ia akan terus mengawal kliennya hingga pengadilan.
"Kita masih menerapkan praduga tak bersalah ya, karena klien kami ini belum diadili. Tentu yang bisa mengatakan bersalah dan tidaknya itu tergantung dari pengadilan berdasarkan fakta persidangan," pungkasnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Dua Tersangka Korupsi CSR BI Belum Ditahan, MAKI akan Layangkan Somasi Kedua kepada KPK
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
KPK Diminta Segera Tahan Tersangka Korupsi CSR BI, Satori dan Heri Gunawan
-
KPK Pastikan Penanganan Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus Bebas Intervensi
-
Bupati Irwan Bachri Syam Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Wilayah Sulsel