Hikmah
Hikmah

Selasa, 03 Oktober 2023 16:08

Permudah Akses Informasi Publik, Poltekpar Makassar Hadirkan Pelayanan PPID Secara Daring

Permudah Akses Informasi Publik, Poltekpar Makassar Hadirkan Pelayanan PPID Secara Daring

Layanan PPID secara daring di Poltekpar Makassar dapat diakses melalui situs resmi ppid.poltekparmakassar.ac.id.

MAKASSAR, BUKAMATA - Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Makassar memperkenalkan layanan permohonan informasi publik secara daring untuk memfasilitasi tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam melayani masyarakat.

Layanan PPID secara daring di Poltekpar Makassar dapat diakses melalui situs resmi ppid.poltekparmakassar.ac.id.

Situs ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi publik yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jika ada informasi publik yang belum tersedia di situs tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik secara online melalui situs PPID Poltekpar Makassar dengan mengisi formulir pengajuan yang telah disediakan.

Permohonan tersebut akan diproses oleh petugas pelayanan PPID sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selain layanan daring, PPID Poltekpar Makassar tetap melayani masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik secara tatap muka.

Layanan ini dapat diakses di konter pelayanan PPID yang berlokasi di Lantai 1 Gedung Rektorat Kampus Poltekpar Makassar.

Jam pelayanan Informasi Publik PPID Poltekpar Makassar yaitu, Senin hingga Kamis: 08.00 - 16.00 WITA, dengan istirahat pukul 12.00-13.00 WITA.

Sedangkan Hari Jumat, pukul 08.00 - 16.30 WITA, dengan istirahat pukul 11.20-13.00 WITA.

Tidak ada layanan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Dengan adanya layanan daring ini, diharapkan masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi publik yang terkait dengan Poltekpar Makassar.

Poltekpar Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan manajemen dan pelayanan informasi guna memberikan layanan yang berkualitas dalam hal informasi publik.

 

#Poltekpar Makassar