BUKAMATA - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memutuskan memperpanjang masa pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi PPPK Guru untuk kebutuhan khusus.
Pendaftaran yang semula berakhir kemarin, 29 September 2023 diperpanjang hingga 3 Oktober 2023.
"Sesuai dengan Surat @ditjen.gtk.kemdikbud perihal penyesuaian waktu pendaftaran PPPK Guru hari ini ke BKN, silakan #SobatBKN sesuaikan dengan jadwal terbaru ya," tulis BKN dalam laman Instagram, dikutip Sabtu (30/9/2023).
Formasi PPPK kebutuhan khusus ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II, guru non ASN di sekolah negeri.
Adapun, formasi PPPK guru kebutuhan umum baru akan dibuka pendaftarannya pada 4 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Diperpanjangnya masa pendaftaran PPPK guru kebutuhan khusus ini dimungkinkan mengingat banyaknya pelamar yang mengalami kendala saat mendaftar.
Statistik BKN juga menunjukkan wilayah yang paling diminati PPPK Guru a.l. provinsi Jawa Timur dengan 1.796 pelamar, Jawa Barat 1.154 pelamar, Kab. Cianjur 431 pelamar, Jawa Tengah 420 pelamar dan Lampung 335 pelamar.
Sementara itu, daerah dengan nol pelamar terjadi di Kabupaten Dogiyai, Pengunungan Bintang, Mamberamo Tengah, Yalimo dan Klaten Eks THK-II.
TAG
BERITA TERKAIT
-
814 CPNS Resmi Jadi PNS Luwu Timur, Bupati Irwan: Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
-
279 PPPK Jeneponto Terima SK Perpanjangan Perjanjian Kerja
-
Kabar Gembira, Pemkab Luwu Timur Takkan Rumahkan PPPK
-
Bupati Luwu Utara Perpanjang Kontrak 1.016 PPPK, Andi Rahim: Ini Bukti Kepercayaan atas Kinerja
-
BKD Sulsel: Belum Ada Keputusan Soal PPPK Dirumahkan, Evaluasi Kinerja Tetap Berjalan