Menpan RB Tegaskan Single Salary Tak Masuk RUU ASN
Anas menekankan, single salary nantinya akan diatur khusus dalam peraturan pemerintah (PP) tentang manajemen ASN yang tengah ia susun. Namun, penerapannya akan sangat hati-hati demi menjaga kinerja ASN secara keseluruhan.
Kebijakan itu akan menjadi agenda prioritas dalam rencana kerja pemerintah pada 2024.
Dengan skema itu, seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.
"2024 kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN," kata Suharso Monoarfa saat rapat kerja dengan Komisi XI, Senin (11/9/2023).
Dalam draf RUU ASN yang telah disahkan Komisi II hari ini, diatur tentang penghasilan ASN, baik PNS dan PPPK dalam Bab IV tentang Hak dan Kewajiban ASN.
Pada pasal 21 Bab itu disebutkan bahwa komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN terdiri atas penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.
Penghasilan ini dapat berupa gaji; atau upah. Sedangkan penghargaan yang bersifat motivasi berupa finansial; dan/atau nonfinansial. Untuk tunjangan dan fasilitas dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.
Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua. Sedangkan, lingkungan kerja dapat berupa: fisik; dan/atau nonfisik.
Untuk pengembangan diri dapat berupa: pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi. Serta bantuan hukum dapat berupa litigasi; dan/atau nonlitigasi.
"Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," dikutip dari ayat 10 Pasal 21 draf RUU ASN terbaru.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
